08
Apr
11

PENGARUH PERBEDAAN TATA KELOLA KEUANGAN PERUSAHAAN DISUATU NEGARA

I. PENDAHULUAN
Tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam suatu negara merupakan suatu kebutuhan yang tak terelakkan. Pemerintah wajib menerapkan kaidah-kaidah yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan, termasuk di dalamnya kaidah-kaidah dalam bidang pengelolaan keuangan negara yang diwujudkan dalam bentuk penerapan prinsip good governance. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik itulah, pemerintah Republik Indonesia melakukan reformasi di bidang pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, reformasi pengelolaan keuangan ini juga dilatarbelakangi masih digunakannya peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial. Walau kehendak menggantikan aturan bidang keuangan warisan telah lama dilakukan agar selaras dengan tuntutan jaman, baru pada tahun 2003 hal itu terwujud dengan terbitnya Undang-undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Hal itu senada dengan makin besarnya belanja negara yang dikelola oleh pemerintah sehingga diperlukan suatu metode pengawasan yang memadai. Salah satu bentuknya adalah keterlibatan masyarakat/stakeholders.

Keterlibatan masyarakat ini juga seiring dengan makin besarnya porsi pajak dalam mendanai operasional pemerintahan. Sumber daya alam yang selama ini besar porsinya dalam penerimaan negara makin lama makin berkurang oleh karena jumlah sumber yang terbatas. Pada satu pihak, biaya penyelenggaraan pemerintahan semakin besar. Satu-satunya sumber adalah pajak dari masyarakat. Agar masyarakat tidak merasa dirugikan, maka diperlukan suatu pertanggungjawaban penggunaan pajak dari masyarakat oleh pemerintah dengan transparan.

Berkenaan dengan perubahan paradigma sistem pemerintahan dan tuntutan masyarakat, maka perlu dilakukan reformasi di bidang keuangan sebagai perangkat pendukung terlaksananya penerapan good governance. Reformasi pengelolaan keuangan dilakukan dengan cara:

* Penataan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum;
* Penataan kelembagaan;
* Penataan sistem pengelolaan keuangan negara; dan
* Pengembangan sumber daya manusia di bidang keuangan.

Dengan demikian reformasi manajemen keuangan ini tidak hanya melibatkan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaannya, tetapi sekaligus berlaku bagi Pemerintah Daerah.
II. Pengertian dan Lingkup Keuangan Negara
Sampai dengan terbitnya Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan keuangan negara Republik Indonesia sejak kemerdekaan tahun 1945 masih menggunakan aturan warisan pemerintah kolonial. Peraturan perundangan tersebut terdiri dari Indische Comptabiliteitswet (ICW), Indische Bedrijvenwet (IBW) dan Reglement voor het Administratief Beheer (RAB). ICW ditetapkan pada tahun 1864 dan mulai berlaku tahun 1867, Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No. 419 jo. Stbl. 1936 No. 445 dan Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 No. 381. Dengan terbitnya UU 17/2003 diharapkan pengelolaan keuangan negara “dapat mengakomodasikan berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia.”

Undang-undang 17/2003 memberi batasan keuangan negara sebagai “semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.” Secara rinci sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU 17/2003, cakupan Keuangan Negara terdiri dari :

1. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
2. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
3. Penerimaan Negara/Daerah;
4. Pengeluaran Negara/Daerah;
5. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
6. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
7. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Cakupan terakhir dari Keuangan Negara tersebut dapat meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.

Dalam pelaksanaannya, ada empat pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara, yaitu dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Obyek Keuangan Negara meliputi semua ”hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.” Selanjutnya dari sisi subyek/pelaku yang mengelola obyek yang ”dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.”

Dalam pelaksanaannya, proses pengelolaan Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Pada akhirnya, tujuan pengelolaan Keuangan Negara adalah untuk menghasilkan kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek KN dalam rangka penyelenggaraan kehidupan bernegara.

A. Siklus APBN
Pengelolaan keuangan negara setiap tahunnya dituangkan dalam APBN. Dengan demikian seluruh program/kegiatan pemerintah harus dituangkan dalam APBN (azas universalitas) dan tidak diperkenankan adanya program/kegiatan yang dikelola di luar APBN (off budget).

Siklus APBN terdiri dari:

1. Perencanaan dan Penganggaran
2. Penetapan Anggaran
3. Pelaksanaan Anggaran
4. Pemeriksaan Anggaran
5. Pertanggungjawaban

1. Perencanaan dan Penganggaran
Perencanaan dan penganggaran merupakan suatu rangkaian kegiatan yang terintegrasi. Program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah wajib dituangkan dalam suatu rencana kerja. Ketentuan tentang perencanaan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Rencana kerja terdiri dari RPJP untuk masa 20 tahun, RPJM untuk masa 5 tahun, dan RKP untuk masa 1 tahun. Di tingkat Kementerian/Lembaga untuk rencana jangka menengah disebut Renstra Kementerian/Lembaga dan untuk rencana kerja tahunan disebut RKA-KL sebagaimana diatur dalam PP 20 Tahun 2004.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003, anggaran disusun berdasarkan rencana kerja. Dengan demikian, yang memperoleh alokasi anggaran adalah program/kegiatan prioritas yang tertuang dalam rencana kerja (RKA KL). Dengan mekanisme demikian, program/kegiatan Pemerintah yang direncanakan itulah yang akan dilaksanakan.

RKA-KL selanjutnya disampaikan ke Menteri Keuangan untuk dihimpun menjadi RAPBN. RAPBN ini selesai disusun pada awal Agustus untuk disampaikan ke DPR disertai Nota Keuangan.

2. Penetapan Anggaran
Pembahasan RAPBN di DPR dilaksanakan dari bulan Agustus sampai dengan Oktober. Sehubungan dengan pembahasan RAPBN ini, DPR mempunyai hak budget yaitu hak untuk menyetujui anggaran. Dalam hal DPR tidak setuju dengan RAPBN yang diajukan oleh pemerintah, DPR dapat mengajukan usulan perubahan atau menolaknya, namun DPR tidak berwenang untuk mengubah dan mengajukan usulan RAPBN.
Apabila DPR tetap tidak menyetujuinya maka yang berlaku adalah APBN tahun sebelumnya. APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan organisasi, fungsi, program/kegiatan dan jenis belanja. Dengan APBN yang demikian berarti DPR telah memberikan otorisasi kepada kementerian/lembaga untuk melaksanakan program/kegiatan dengan pagu anggaran yang dimilikinya. APBN yang telah disetujui oleh DPR dan disahkan Presiden menjadi UU APBN dan selanjutnya dimuat dalam Lembaran Negara. UU APBN dilengkapi dengan rincian APBN yang dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN.

3. Pelaksanaan APBN
APBN dilaksanakan oleh Pemerintah untuk periode satu tahun anggaran. Tahun anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Dengan demikian maka setelah berakhirnya tahun anggaran, tanggal 31 Desember anggaran ditutup dan tidak berlaku untuk tahun anggaran berikutnya.

Berdasarkan UU APBN dan Perpres Rincian APBN disiapkan dokumen pelaksanaan anggaran untuk setiap Kementerian/Lembaga. APBN, walaupun telah diundangkan sebagai UU, tetap merupakan anggaran. Oleh karena itu, azas anggaran yang dikenal dengan nama azas flexibilitas tetap berlaku. Dalam rangka pelaksanaan azas ini, maka untuk mengakomodasi kondisi riil yang dapat saja berbeda dengan yang diasumsikan pada saat penyusunan anggaran, setiap tengah tahun berjalan dilakukan revisi APBN yang dikenal dengan APBN-Perubahan (APBN-P). Untuk keperluan penyusunan APBN-P, pemerintah menyampaikan realisasi anggaran semester I disertai prognosis penerimaan dan pengeluaran semester II. Untuk keperluan internal seluruh Kementerian/Lembaga diwajibkan menyusun Laporan Keuangan Semesteran.

Dalam keadaan darurat, pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya. Apabila pengeluaran tersebut terjadi sebelum APBN-P maka pengeluaran ini dimasukkan dalam APBN-P dan dilaporkan di Laporan Realisasi Anggaran disertai penjelasan. Apabila pengeluaran terjadi setelah APBN-P diundangkan, maka pengeluaran ini dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran disertai dengan penjelasan. Apabila pada akhir tahun terdapat program/kegiatan yang belum selesai dilaksanakan atau anggaran belum terserap, tidak dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya kecuali ada kebijakan pemerintah untuk luncuran APBN. Namun demikian, berhubung APBN hanya berlaku untuk periode satu tahun, maka apabila ada kebijakan luncuran APBN wajib dimasukkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya. Laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan yang disampaikan ke DPR adalah laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.

Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2004, keseluruhan komponen tersebut dipertanggungjawabkan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, yang ruang lingkupnya telah diuraikan sebelumnya.
Untuk penyusunan LKPP, setiap Kementerian/Lembaga sebagai pengguna anggaran/barang wajib menyampaikan pertanggungjawabannya kepada Presiden yang berupa Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan. Kementerian/Lembaga merupakan entitas pelaporan sehingga terhadap laporan keuangannya dilakukan pemeriksaan oleh BPK untuk memberikan opini atas kewjaran penyajian laporan keuangan.

4. Pemeriksaan Anggaran
Pemeriksaan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh BPK. Pemeriksaan ini dilaksanakan selama 2 bulan setelah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran yang berupa laporan keuangan, selesai disusun. Disamping itu terdapat pemeriksaan dan pengelolaan keuangan yang dapat dilaksanakan sepanjang tahun. Pemeriksanaan ini dapat dilaksanakan oleh BPK ataupun APIP.

5. Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran
Berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2003, RUU pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran disampaikan ke DPR paling lambat akhir bulan Juni tahun berikutnya.

sumber : http://beycutejan.blogspot.com/2011/03/pengaruh-perbedaan-tata-kelola-keuangan.html

08
Apr
11

Praktek Pengungkapan Akuntansi Internasional

PRAKTIK PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN
Aturan pengungkapan sangat berbeda di seluruh dunia dalam beberapa hal seperti laporan arus kas dan perubahan ekuitas, transaksi pihak terkait, pelaporan segmen, nilai wajar aktiva dan kewajiban keuangan dan laba per saham. Pada bagian ini perhatian dipusatkan pada:
1. Pengungkapan informasi yang melihat masa depan
“Informasi yang melihat ke masa depan” yang mencakup:
(a) ramalan pendapatan, laba rugi, laba rugi per saham (EPS), pengeluaran modal, dan pos keuangan lainnya
(b) informasi prospektif mengenai kinerja atau posisi ekonomi masa depan yang tidak terlalu pasti bila dibandingkan dengan proyeksi pos, periode fiskal, dan proyeksi jumlah
(c) laporan rencana manajemen dan tujuan operasi di masa depan. Kebanyakan perusahaan di masing-masing negara menyajikan pengungkapan informasi mengenai rencana dan tujuan manjemen. Sebaliknya lebih sedikit perusahaan yang mengungkapkan ramalan, dari paling rendah dua perusahaan di Jepang dan paling tinggi 31 perusahaan di Amerika Serikat. Kebanyakan ramalan di AS dan Jerman menyangkut pengeluaran modal, bukan laba dan penjualan.
2. Pengungkapan segmen
Permintaan investor dan analis akan informasi mengenai hasil operasi dan keuangan segmen industri tergolong signifikan dan semakin meningkat. Contoh, para analis keuangan di Amerika secara konsisten telah meminta data laporan dalam bentuk disagregat yang jauh lebih detail dari yang ada sekarang. Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) juga membahas pelaporan segmen yang sangat mendetail. Laporan ini membantu para pengguna laporan keuangan untuk memahami secara lebih baik bagaimana bagian-bagian dalam suatu perusahaan berpengaruh terhadap keseluruhan perusahaan.
3. Laporan arus kas dan arus dana
IFRS dan standar akuntansi di Amerika Serikat, Inggris, dan sejumlah besar negara-negara lain mengharuskan penyajian laporan arus kas.
4. Pengungkapan tanggung jawab sosial
Saat ini perusahaan dituntut untuk menunjukkan rasa tanggung jawab kepada sekelompok besar yang disebut sebagai pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) – karyawan, pelanggan, pemasok, pemerintah, kelompok aktivis, dan masyarakat umum.
Informasi mengenai kesejahteraan karyawan telah lama menjadi perhatian bagi organisasi buruh. Bidang permasalahan yang yang menjadi perhatian terkait dengan kondisi kerja, keamanan pekerjaan, kesetaraan dalam kesempatan, keanekaragaman angkatan kerja dan tenaga kerja anak-anak. Pengungkapan karyawan juga diminati oleh para investor karena memberikan masukan berharga mengenai hubungan kerja, biaya, dan produktivitas perusahaan.
5. Pengungkapan khusus bagi para pengguna laporan keuangan non domestik dan atas prinsip akuntansi yang digunakan
Laporan keuangan dapat berisi pengungkapan khusus untuk mengakomodasi para pengguna laporan keuangan nondomestik. Pengungkapan yang dimaksud seperti :
1. ”Penyajian ulang untuk kenyamanan” informasi keuangan ke dalam mata uang nondomestik
2. Penyajian ulang hasil dan posisi keuangan secara terbatas menurut keompok kedua standar akuntansi
3. Satu set lengkap laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kelompok kesua standar akuntansi; dan beberapa pembahasan mengenai perbedaan antara prinsip akuntansi yang banyak digunakan dalam laporan keuangan utama dan beberapa set prinsip akuntansi yang lain.
Banyak perusahaan di negara-negara yang tidak menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa utama juga melakukan penerjemahan seluruh laporan tahunan dari bahasa negara asal ke dalam bahasa Inggris. Juga, beberapa perusahaan menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang diterima secara lebih luas daripada standar domestik (khususnya IFRS atau GAAP AS) atau yang sesuai dengan baik standar domestik maupun kelompok kedua prinsip akuntansi.
PENGUNGKAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
Tata kelola perusahaan berhubungan dengan alat-alat internal yang digunakan untuk menjalankan dan mengendalikan sebuah perusahaan – tanggung jawab, akuntabilitas dan hubungan di antara para pemegang saham, anggota dewan dan para manajer yang dirancang untuk mencapai tujuan perusahaan. Masalah-masalah tata kelola perusahaan antara lain meliputi hak dan perlakuan kepada pemegang saham, tanggung jawab dewan, pengungkapan dan transparansi dan peranan pihak-pihak yang berkepentingan. Praktik tata kelola perusahaan semakin mendapat perhatian dari para regulator, investor dan analis.
PENGUNGKAPAN DAN PELAPORAN BISNIS MELALUI INTERNET
World Wide Web semakin banyak digunakan sebagai saluran penyebaran informasi, dimana media cetak sekarang memainkan peranan sekunder. Bahasa Pelaporan Usaha (Extensible Business Reporting Language – XBRL) merupakan tahap awal revolusi pelaporan keuangan. Bahasa komputer ini dibangung ke dalam hampir seluruh software untuk pelaporan akuntansi dan keuangan yang akan dikeluarkan di masa depan, dan kebanyakan pengguna tidak perlu lagi mempelajari bagaimana mengolahnya sehingga secara langsung dapat menikmati manfaatnya.
PENGUNGKAPAN LAPORAN TAHUNAN DI NEGARA-NEGARA PASAR BERKEMBANG
Pengungkapan laporan tahunan perusahaan di negara-negara pasar berkembang secara umum kurang ekstensif dan kurang kredibel dibandingkan dengan pelaporan perusahaan di negara-negara maju. Sebagai contoh, pengungkapan yang tidak cukup dan yang menyesatkan dan perlindungan konsumen yang terabaikan disebut-sebut sebagai penyebab krisis keuangan Asia Timur di tahun 1997.
Tingkat pengungkapan yang rendah di negara-negara pasar berkembang tersebut konsisten dengan sistem tata kelola perusahaan dan keuangan di negara-negara itu. Pasar ekuitas tidak terlalu berkembang, bank dan pihak internal seperti kelompok keluarga menyalurkan kebanyakan kebutuhan pendanaa dan secara umum tidak terlalu banyak adanya kebutuhan akan pengungkapan publik yang kredibel dan tepat waktu, bila dibandingkan dengan perekonomian yang lebih maju.
Namun demikian, permintaan investor atas informasi mengenai perusahaan yang tepat waktu dan kredibel di Negara-negara pasar berkembang semakin banyak regulator memberikan respons terhadap permintaan ini dengan membuat ketentuan pengungkapan yang lebih ketat dan meningkatkan upaya-upaya pengawasan dan penegakan aturan.

05
Apr
11

Perseroan Terbatas (PT)

Arti Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,didirikan berdasarkan perjanjian,melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Syarat Umum Perseroan Terbatas
Untuk mendirikan suatu perseroan harus memenuhi persyaratan,antara lain:
• perjanijian antara dua orang atau lebih;
• dibuat dengan akta autentik
• modal dasar perseroan
• pengambilan saham saat perseroan didirikan
Perbedaan PT, CV dan KOPERASI
Perseroan Terbatas
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero).
CV (Perusahaan Komanditer)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 kelompok atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
• Sekutu aktif adalah kelompok yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
• Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah kelompok yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

05
Apr
11

DASAR HUKUM PT DAN PERUSAHAAN DAERAH

Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Sampai saat ini pengaturan badan hukum mengenai Perusahaan Daerah masih didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang merupakan produk Orde Lama yaitu UU No. 5 Tahun 1962 tentang PD. Pada dasarnya tujuan dan pengaturan Perusahaan Daerah dalam suatu UUadalah untuk melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945 (yang belumdiamandemen) dengan memberikanotonomiyang luas kepada daerah swatantra yang berhak mengaturdan mengurus rumah tangganyasendiri.
Sebagian atau seluruh permodalan Perusahaan Daerah berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan seperti halnya PT, modal PD terdiri dari saham-saham.Dalam UU Perusahaan Daerah, diatur bahwa saham-saham tersebut digolongkan dalam 2 jenis, yaitu saham prioriteit yang hanya dapat dimiliki oleh daerah, dan saham biasa yang dapat dimiliki oleh daerah, warga negara,dan/atau badan hukum Indonesia.
Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
• PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas

• PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal
• PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
• PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
• PT. PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan

24
Mar
11

DEFINISI HUKUM

Definisi hukum menurut beberapa pakar yaitu:
R. Soeroso, SH
Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1. peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. bersifat memaksa dan ditaati
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum : segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Drs. C.S.T. Kansil, SH
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
Sebabnya hukum ditaati orang menurut Utrecht, yaitu:
1. Karena orang merasakan bahwa peraturan dirasakan sebagai hukum. Mereka benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.
2. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Penerimaan rasional itu sebagai akibat adanya sanksi-sanksi hukum supaya tidak mendapatkan kesukaran, orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
3. Karena masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataannya banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum/belum. Mereka tidak menghiraukan dan baru merasakan dan memikirkan apabila telah melanggar hingga merasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.
4. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasakan malu atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar suatu kaidah sosial/hukum.
Sedangkan tujuan hukum itu sendiri menurut:
1. Apeldoorn adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
2. Prof. Soebekti, tujuan hukum adalah mengabdi tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.

14
Mar
11

FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN AKUNTANSI INTERNASIONAL

Menurut Choi dan Muller (1998; 1) Bahwa ada tiga kekuatan utama yang mendorong bidang akuntansi internasional kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh, yaitu (1) faktor lingkungan, (2) Internasionalisasi dari disiplin akuntansi, dan (3) Internasionalisasi dari profesi akuntansi.
Faktor Lingkungan yang Berpengaruh Terhadap Pengembangan Akuntansi
Choi et. al (1998; 36) menjelaskan sejumlah faktor lingkungan yang diyakini memiliki pengaruh langsung terhadap pengembangan akuntansi, antara lain :
1. Sistem Hukum
Kodifikasi standar-standar dan prosedur-prosedur akuntansi kelihatannya alami dan cocok dalam negara-negara yang menganut code law. Sebaliknya, pembentukan kebijakan akuntansi yang non legalistis oleh organisasi-organisasi professional yang berkecimpung dalam sektor swasta lebih sesuai dengan sistem yang berlaku di negara-negara hukum umum (common law). Dalam hukum perang atau situasi darurat nasonal lainnya, semua aspek fungsi akuntansi mungkin diatur oleh sejumlah pengadilan atau badan pemerintah pusat. Contohnya adalah dalam masa Nazi Jerman, ketika persiapan-persiapan perang yang intensif dan kemudian pada saat PD II memerlukan sistem akuntansi nasional yang sangat seragam untuk mengontrol semua aktivitas ekonomi nasional secara total.
2. Sistem Politik
Sistem politik yang ada pada suatu negara pun ikut mewarnai akuntansi, karena sistem politik tersebut “mengimpor” dan “mengekspor” standar-standar dan prktik-prakti akuntansi. Sebagai contoh, akuntansi Inggris yang ada semasa pergantian Abad 20, “diekspor” ke negara-negara persemakmuran. Belanda melakukan hal yang sama ke filipina dan Indonesia, Perancis ke negara-negara jajahannya di Asia da Afrika. Jerman menggunakan simpati politik untuk mempengaruhi, antara lain, akuntansi di Jepang dan Swedia.
3. Sifat Kepemilikan Bisnis
Kepemilikan publik yang besar atas saham-saham perusahaan menyiratkan prinsip-prinsip pelaporan dan pengungkapan akuntansi keuangan yang berbeda dengan perusahaan-perusahaan yang kepemilikannya didominasi oleh keluarga atau bank. Misalnya, kepemilikan publik yang sangat tinggi atas saham-saham korporasi di AS telah menghasilkan apa yang dinamakan Sunshine accounting standards of wide open disclosure, sedangkan ketidakhadiran partisipasi publik dalam kepemilikan saham perusahaan di Perancis telah membatasi komunikasi keuangan yang efektif hanya ke saluran komunikasi ”insider” saja. Kepemilikan Bank yang tinggi di Jerman juga menghasilkan respon akuntansi yang berbeda. Di AS, AICPA membuat rekomendasi khusus bagi standar dan praktik akuntansi keuangan tertentu yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan non publik yang lebih kecil.
4. Perbedaan Besaran dan Kompleksitas Perusahaan-Perusahaan Bisnis
Dikotomi yang terjadi antara perusahaan besar dan kecil terus berlanjut, mulai dari masalah asuransi, hingga keseluruh hirarki perusahaan induk-anak, termasuk masalah kompleksitas. Perusahaan konglomerasi besar yang beroperasi dalam lini bisnis yang sangat beragam membutuhkan teknik-teknik pelaporan keuangan yang berbeda dengan perusahaan kecil yang menghasilkan produk tunggal. Perusahaan-perusahaan multinasional juga membuthkan sistem akuntansi yang berbeda dengan sistem akuntansi perusahaan-perusahaan domestik.
5. Iklim Sosial
Iklim sosial turut memberikan sumbangan dalam pengembangan akuntansi diberbagai belahan dunia. Di Perancis, mengarah pada pelaporan tanggungjawab sosial, sebaliknya di Swiss masih sangat konservatif sehingga perusahaan-perusahaan besar swiss melaporkan kondisi keuangannya yang relatif ringkas. Orang Italia masih sangat berorientasi pada pajak, bahkan di beberapa negara Amerika bagian Timur dan Selatan, akuntansi sama dengan pembukuan dan dianggap tidak cocok secara sosial.
6. Tingkat Kompetensi Manajemen Bisnis Dan Komunitas Keuangan
Kompetensi atau kemampuan manajemen bisnis dan pengguna dari output akuntansi akan sangat menentukan perkembangan akuntansi. Karena secanggih dan sehebat apapun output akuntansi, jika manajemen bisnis dan para pengguna tidak dapat membaca, mengartikan, dan memahaminya hal tersebut tidak akan ada gunanya.
7. Tingkat Campur Tangan Bisnis Legislatif
Regulasi mengenai perpajakan mungkin memerlukan prinsip-prinsip akuntansi tertentu. Seperti di Swedia, dimana kelonggaran pajak tertentu harus dibukukan secara akuntansi sebelum bisa diklaim bagi tujuan pajak; ini juga merupakan situasi bagi penilaian persediaan metode LIFO di AS. Hukum-hukum perlindungan sosial yang beragam juga mempengaruhi standar-standar akuntansi. Contohnya adalah kewajiban membayar pesangon dio beberapa negara Amerika Selatan.
8. Ada Legislasi Akuntansi tertentu
Dalam beberapa kasus, terdapat peraturan legislative khusus untuk aturan-aturan dan teknik-teknik akuntansi tertentu. Di AS, SEC menentukan standar-standar pengungkapan dan akuntansi bagi perusahaan-perusahaan besar, dengan mengacu pada FASB.
9. Kecepatan Inovasi Bisnis
Semula, kegiatan merger dan akuisisi tidak diperhitungkan secara akuntansi, namun karena penggabungan bisnis yang begitu popular di erofa memaksa akuntansi turut berkembang untuk memenuhi kebutuhan dari mereka yang berkepentingan.
10. Tahap pembangunan Ekonomi
Negara yang masih mengandalkan ekonomi pertanian membuthkan prinsip-prinsip akuntansi yang berbeda dengan negara industri maju. Di negara pertanian, tingkat ketergantungan pada kredit dan kontrak bisnis jangka panjang mungkin masih kecil. Sehingga akuntansi akrual yang canggih tidak berguna dan yang dibutuhkan adalah akuntansi kas sederhana.
11. Pola pertumbuhan Ekonomi
Kondisi perekonomian yang stabil mendorong peningkatan persaingan memperebutkan pasar-pasar yang ada sehingga memerlukan suatu pola akuntansi yang stabil dan akan jauh berbeda pada negara yang kondisinya sedang mengalami perang berkepanjangan.
12. Status Pendidikan dan Organisasi Profesional
Karena ketiadaan profesionalisme akuntansi yang terorganisir dan sumber otoritas akuntansi local suatu negara, standar-standar dari area lain atau negara lain mungkin digunakan untuk mengisi kekosongan tersebut. Adaptasi faktor-faktor akuntansi dari Inggris merupakan pengaruh lingkungan yang signifikan dalam akuntansi dunia sampai akhir PD II. Sejak saat itu, proses adaptasi internasional beralih ke sumber-sumber dari AS. Pengembangan akuntansi, baik yang berasal dari negara itu sendiri atau yang diadaptasi dari negara-negara lain, tidak akan sukses kecuali jika kondisi-kondisi lingkungan seperti yang terdapat dalam daftar diatas dipertimbangkan secara penuh.
Internasionalisasi Disiplin Akuntansi
Tiga faktor Kunci telah memainkan peranan yang menentukan dalam internasionalisme (bidang atau disiplin) akuntansi:
1. Spesialisasi
Pada saat ini spesialisasi dalam akuntansi adalah suatu fakta misal di USA dan Jerman.akuntansi internasional adalah satu bidang keahlian yang diakui dalam bidang akuntasi bersama-sama dengan akuntansi pemerintahan, akuntansi perpajakan, auditing, akuntansi manajemen, akuntansi perilaku dan sistem informasi.
2. Sifat internasional dari sejumlah masalah teknis
Perdagangan internasional, operasi bisnis multinasional, investasi asing dan transaksi-transaksi pasar merupakan masalah yang unik dalam internasionalisme akuntansi
3. Alasan historis
Sejarah akuntansi adalah sejarah internasional .Pembukuan double entry yang dianggap sebagai asal mula akuntansi yang ada sekarang yang bermigrasi ke beberapa negara termasuk indonesia. Wansan akuntasi dengan demikian, bersifat internasional.
Internasionalisasi Profesi Akuntansi
Komunitas investasi internasional akan menginginkan kerjasama internasional antar akuntan-akuntan profesional dan bahwa organisasi – organisasi akuntansi internasionaal harus mampu memberikan keharmonisan profesional yang lebih baik diseluruh dunia.
Sumber :
http://agusw77.files.wordpress.com/2009/06/perkembangan-akuntansi-internasional4.pdf
• FORUM DISKUSI DEPARTEMEN AKUNTANSI
• Wartawarga.gunadarma.ac.id

10
Jun
10

Manfaat Logo Dan Promosi Hadiah Untuk Strategi Pemasaran

Logo dan promosi hadiah merupakan suatu hal yang penting bagi perusahaan, karena dapat digunakan untuk menaikkan suatu produk barang ataupun jasa,karena dua hal tersebut adalah suatu faktor untuk menarik konsumen supaya para konsumen dapat memanfaatkan suatu produk yang dihasilkan perusahaan tersebut.
Logo merupakan sutau bentuk gambar atu bentuk huruf dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, produk, daerah, perkumpulan, Negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan sesuatu yang singkat dan mudah untuk diingat sebagai pengganti dari nama atau merk yang sebenarnya.
Para ahli komunikasi mengungkapkan bahwa orng cenderung untuk mengingat gambar lebih kuat dari teks atau tulisan, maka logo yang akan dibuat sebaiknya menggunakan pilihan warna yang mampu menarik perhatian konsumen, begitu pula dengan gambarnya. Gambar yang ditampilkan harus mewakili binis yang sedang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
Tujuan dari desain logo yang menarik adalah menempatkan suatu pesan ke dalam benak konsumen diharapkan konsumen akan lebih mudah mengingatnya kembali saat suatu produk atau layanan yang ditawarkan kepadanya.
Selain logo, promosi hadiah merupakan sesuatu yang penting dalam mempromosikan produk dari suatu perusahaan.seoran Manajer Marketing perusahaan tersebut juga haruslah memikirkan kira-kira hadiah apa yang sesuai supaya produk tersebut dapat laku di pasaran.
Promosi hadiah merupakan bentuk promosi dengan memberikan suatu hadiah kepada konsumen. Promosi hadiah merupakan komponen penting dalam mempromosikan sebuah merk. Banyak benda yang dapat dijadikan hadiah atau souvenir, antara lain : pena, kaos, gantungan kunci, dll yang dapat diidentikkan atau dipersonilkan dengan merk, logo, atau motto perusahaan anda.
Upaya ini dapat membangun keakraban dan kepercayaan dengan konsumen atau pelanggan Anda. Pemberian yang Anda lakukan akan diingat, semakin berkesan hadiah yang diberikan maka semakin tertanam di benak konsumen.
Maka seperti yang telah dijelaskan logao dan promosi hadiah sangatlah penting untuk meningkatkan daya jual suatu produk yang dihasilkan oleh perusahaan tertentu. Maka yang dianjurkan untuk seorang Manajer Marketing suatu perusahaan tersebut haruslah jeli dan bijak dalam menjalankan langkah dalam pembuatan logo perusahaan dan hadiah apa yang pantas untuk mempromosikan produk tersebut.
Kiranya tulisan ini dapat bermanfaat unutk pembaca yang akan menjalankan bisnis dalam bentuk apapun.Terima Kasih.
Kutipan ini sebagian saya kutip dari : http://www.blogcatalog.com/blog/artikel-manajemen/

31
May
10

Masalah Pengangguran Di Indonesia

A. Latar Belakang

Perekonomian Indonesia sejak krisis ekonomi pada pertengahan 1997, membuat kondisi ketenegakerjaan di Indonesia ikut memburuk. Sejak itu pertumbuhan ekonomi Indonesia juga tidak pernah mencapai 7-8 persen. Bayangkan, pada tahun 1997 jumlah penganggur terbuka mencapai 4,18 juta. Selanjutnya, pada 1999 (6,03 juta), 2000 (5,81 juta), 2001 (8 juta), 2002 (9,13 juta), 2003 (11,35 juta). Sementara itu, data pekerja dan pengangguran menunjukan pada 2001 : usia kerja (144,033 juta), angkatan kerja (98,812 juta), penduduk yang kerja (90,807 juta), penganggur yang terbuka (8,005 juta), setengah penganggur terpaksa (6,010 juta), setengah penganggur sukarela (24,422 juta)

Pada 2002 : usia kerja (148,730 juta), angkatan kerja (100,779 juta), penduduk yang kerja (91,647 juta), penganggur terbuka (9,132 juta), setengah penganggur terpaksa (28,869 juta), setengah penganggur sukarela tidak diketahui jumlah pastinya. Hingga tahun 2002 saja telah banyak pengangguran, apalagi di tahun 2003 hingga 2007 pasti jumlah penggangguran semakin bertambah dan mengakibatkan kacaunya stabilitas perkembangan ekonomi Indonesia.

B. Definisi Pengangguran

Definisi pengangguran secara teknis adalah semua orang dalam referensi waktu tertentu, yaitu pada usia angkatan kerja yang tidak bekerja, baik dalam arti mendapatkan upah atau bekerja mandiri, kemudian mencari pekerjaan, dalam arti mempunyai kegiatan aktif dalam mencari kerja tersebut. Selain definisi di atas masih banyak istilah arti definisi pengangguran diantaranya:

Definisi pengangguran menurut Sadono Sukirno

Pengangguran adalah suatu keadaan dimana seseorang yang tergolong dalam angkatan kerja ingin mendapatkan pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya

Definisi pengangguran menurut Payman J. Simanjuntak

Pengangguran adalah orang yang tidak bekerja berusia angkatan kerja yang tidak bekerja sama sekali atau bekerja kurang dari dua hari selama seminggu sebelum pencacahan dan berusaha memperoleh pekerjaan.

C. Masalah Pengangguran Di Indonesia

Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah- masalah sosial lainnya.

Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya.

Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik, keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara.

Dalam pembangunan Nasional, kebijakan ekonomi makro yang bertumpu pada sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter harus mengarah pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Untuk menumbuh kembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang mandiri perlu keberpihakan kebijakan termasuk akses, pendamping, pendanaan usaha kecil dan tingkat suku bunga kecil yang mendukung.

Kebijakan Pemerintah Pusat dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus merupakan satu kesatuan yang saling mendukung untuk penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.

D. Kesimpulan

Pengangguran di Indonesia kondisinya saat ini sangat memprihatnkan, banyak sekali terdapat pengangguran di mana-mana. Penyebab pengangguran di ndonesia ialah terdapat pada masalah sumber daya manusia itu sendiri dan tentunya keterbatasan lapangan pekerjaan. Indonesia menempati urutan ke 133 dalam hal tingkat pengangguran di dunia, semakin rendah peringkatnya maka semakin banyak pulah jumlah pengangguran yang terdapat di Negara tersebut. Untuk mengatasi masalah pengangguran ini pemerintah telah membuat suatu program untuk menampung para pengangguran. Selain mengharapkan bantuan dari pemerintah sebaiknya kita secara pribadi juga harus berusaha memperbaiki kualitas sumber daya kita agar tidak menjadi seornag pengangguran dan menjadi beban pemerintah

31
May
10

Your Own Sandals (YOS)

Latar Belakang

Pada saat ini kebutuhan untuk memuaskan kebutuhan semakin beragam dengan berkembangnya teknologi dan pemikiran ide-ide untuk membuat sesuatu hal yang baru. Dari sector kebutuhan sehari-hari pun kini terus berkembang , dari makanan, pakaian, sepatu , sandal dll. semua dituntut untuk dapat bertahan dan mengembangkan segala sumber daya yang dimiliki. Salah satu produk yang sedang banyak dicari adalah sandal, sekrang sandal bukan hanya untuk melindungi kaki saja , sandal kini telah bermetamorfosis menjadi sesuatu yang lebih menarik . Kami melihat celah tersebut sebagai dasar untuk mendirikan usaha pembuatan sandal unik buka seperti sandal biasa, selain nyaman , murah bisa juga bwt gaya. usaha ini kami namakan “YOS SANDAL”

Profil Yos Sandal

Nama : YOS SANDAL
Alamat : Jl. Kahayan Ujung No. 18
Kota : Depok
Kode Pos : 16417
Usaha : Sandal & Asesoris pernak pernik
Contact : 0878 771 755 99
Email : http://www.yossandal@yahoo.com

Struktur Organisasi Yos Sandal

Ketua : Wayan Adhtya Dharma

Wakil Ketua : Nanda Novanda

Tim Kreatif : Samuel , Handoko, Agung

Tim Marketing : Rosy Habibi, Aidil

Bendahara : Lungguh Piska

Anggota : Devin, Najla, Rio Nanda,

Produk

Laporan Penjualan bulan April

Modal: Rp 200.000
Biaya-biaya :
Aksesoris :
1. bros :
– permata 6 @ Rp 3000 = Rp 18.000
– angsa 6 @ Rp 3500 = Rp 21.000
– kartun 12 @ Rp 850 = Rp 10.200
2. kalung 3 @ Rp 6000 = Rp 18.000
_____________+
Rp 67.200
____________-
Rp 32.800

Produk aksesoris yang terjual
Jenis barang Harga satuan Harga jual Barang terjual Total
Kalung 6000 12000 3 36.000
Bros permata 3000 5000 6 30.000
Bros angsa 3500 5000 5 25.000
Bros kartun 850 3000 10 30.000
Total 13.350 25.000 24 121.000

Produk sandal
Modal : Rp 121.000
Biaya-biaya :
1. cat Rp 42.000
2. kuas Rp 20.000
3. plastik kemasan Rp 10.000
___________+
Rp 72.000
___________-
Saldo Rp 49.000

Penjualan sandal :
Barang jadi :
10 @ 18.000 = Rp 180.000
Barang terjual :
6 @ 18.000 = Rp 108.000
___________-
Rp 72.000
___________+
Saldo Rp 121.000

30
May
10

Biografi Kofi Anan

Mantan Sekjen PBB Kofi Atta Annan (lahir 8 April 1938; umur 72 tahun) adalah diplomat asal Ghana yang tampil ketujuh sebagai Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa pada periode 1 Januari 1997 hingga 31 Desember2006[2] untuk dua kali masa jabatan lima tahunan. Pada 1 Januari 2007, ia digantikan Ban Ki-moon. Ia pernah meraih Piala Nobel Perdamaian pada 2001. Sejak Juni 2007, ia memimpin Aliansi untuk Revolusi Hijau di Afrika, sebuah organisasi yang bertujuan meningkatkan hasil produksi pertanian dan perkebunan di Afrika sekaligus melawan kelaparan, kekurangan persediaan air bersih, dan erosi tanah. Organisasi itu dibentuk tahun 2006 oleh Yayasan Bill dan Melinda Gates serta Yayasan Rockefeller dengan dana bantuan 150 juta USD. Kofi Annan (IPA: /kofi ænən/) anak dari Victoria dan Henry Reginald Annan yang lahir di wilayah Kofandros Kumasi, Ghana. Nama “Kofi” berarti “terlahir pada hari Jumat”. Annan yang lahir sebagai anak kembar dianggap sebuah peristiwa spesial oleh tradisi Ghana. Saudara kembarnya (Efua) meninggal pada tahun 1991. Keluarga Annan merupakan bagian kelompok elit Ghana. Kedua kakeknya serta pamannya adalah kepala suku. Ayahnya berdarah setengah Asante dan setengah Fante, sedang ibunya seorang suku Fante. Ayah Annan bekerja cukup lama sebagai manajer ekspor perusahaan cokelat Lever Brothers. Dari tahun 1954-1957, Annan bersekolah di sekolah elit Mfantsipim, sebuah sekolah berasrama Methodis di Cape Coast yang didirikan pada tahun 1870-an. Annan pernah mengatakan bahwa sekolahnya mengajarkan bahwa “penderitaan di mana-mana memprihatinkan orang-orang di mana-mana.” Pada 1957, ketika ia lulus dari Mfantsipim, Ghana menjadi koloni Britania pertama di daerah Sub-Sahara yang merdeka. Pada 1958, Annan mulai belajar untuk mencapai gelar dalam ilmu ekonomi Sekolah Tinggi Sains dan Teknologi Kumasi, yang kini berubah namanya menjadi Universitas Sains dan Teknologi Kwame Nkrumah. Ia memperoleh bea siswa Ford Foundation yang menolongnya menyelesaikan studinya di Macalester College di St. Paul Minnesota, Amerika Serikat pada tahun 1961. Ia kemudian melanjutkan studi di Institut universitaire des ahutes etudes internationales di Jenewa (Swiss) pada periode 1961-1962, dan kemudian mengikuti program Sloan Fellows di MIT Sloan School of Management (1971-1972) dan menerima gelar Master of Sciende. Annan fasih berbahasa Inggris, Perancis, Kru, dialek-dialek lain dari bahasa-bahasa Akan, dan bahasa-bahasa Afrika lainnya. Ia menikah dengan Nane Maria (Lagergren) Annan dari Swedia, seorang pengacara dan artis yang merupakan kemenakan tiri Raoul Wallenberg. Annan mempunyai dua orang anak, Kojo Annan dan Ama, dari pernikahannya sebelumnya dengan Titi Alakija, seorang perempuan Nigeria. Ia bercerai dengan Alakija pada akhir tahun 1970-an. Nane Annan juga mempunyai seorang anak, Nina Cronstedt de Groot, dari pernikahannya sebelumnya. Pada 1962, Annan bekerja sebagai pegawai anggaran untuk Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO), sebuah badan PBB. Dari 1974-1976, ia bekerja sebagai Direktur Pariwisata di Ghana. Sesudah itu, ia bekerja kembali di PBB sebagai Asisten Sekretaris Jenderal di tiga posisi berurutan: Manajemen Sumber Daya Manusia dan Koordinator Keamanan (1987-1990), Perencanaan Program, Anggaran dan Keuangan, dan Pengawas (1990-1992), serta Operasi Penjaga Perdamaian (Maret 1993-Februari 1994). Dalam bukunya Shake Hands with the Devil: The Failure of Humanity in Rwanda (Berjabat Tangan dengan Iblis: Kegagalan Umat Manusia di Rwanda), bekas Jenderal Roméo Dallaire yang menjabat sebagai komandan pasukan UNAMIR mengklaim bahwa Annan terlalu pasif dalam menanggapi genosida suku Tutsi pada 1994 di Rwanda. Jen. Dallaire dengan terang-terangan mengatakan bahwa Wakil Sekretaris Jenderal untuk Operasi Penjaga Perdamaian mencegah pasukan-pasukan PBB ikut campur dalam memecahkan konflik dan dalam memberikan lebih banyak dukungan logistik dan materi. Misalnya, ia mengklaim bahwa Annan gagal memberikan tanggapan terhadap faks Dallaire yang dikirim berulang-ulang memintanya agar diberikan akses ke gudang senjata, yang mestinya dapat menolong membela suku Tutsi. Namun Dallaire mengakui bahwa Annan adalah orang yang dirasakannya sangat “tinggi komitmennya” terhadap prinsip-prinsip pembentukan PBB. Annan saat itu menjabat Wakil Sekretaris Jenderal sampai Oktober 1995 ketika ia diangkat sebagai Utusan Khusus Sekretaris Jendearl PBB ke bekas Yugoslavia. Ia bertugas selama lima bulan dalam kapasitas ini dan kembali ke tugas-tugasnya sebagai Wakil Sekretaris Jenderal pada April 1996. Pada 13 Desember 1996, Annan terpilih oleh Dewan Keamanan PBB sebagai Sekretaris Jenderal, dan dikukuhkan empat hari kemudian lewat pemungutan suara di Majelis Umum. Annan segera mengambil sumpah jabatan, dan memulai masa jabatannya yang pertama sebagai Sekretaris Jenderal pada 1 Januari 1997. Annan menggantikan Sekretaris Jenderal Boutros Boutros-Ghali dari Mesir, yang berakhir masa jabatannya. Ia menjadi orang pertama dari sebuah negara Afrika Hitam yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal. Masa jabatan Annan sebagai Sekjen diperbarui pada 1 Januari 2002, dalam sebuah penyimpangan yang tidak lazim dari kebijakan yang tak resmi. Jabatan ini biasanya berotasi di antara benua, masing-masing dengan dua masa jabatan. Karena pendahulu Annan adalah Boutros-Ghali yang juga berasal dari Afrika, Annan biasanya hanya akan menjabat satu masa jabatan. Perpanjangan masa jabatannya menunjukkan popularitas Annan. Mark Malloch Brown menggantikan Louise Frechette sebagai Wakil Sekretaris Jendearl Annan pada April 2006. Penghargaan * Doktor Honoris Causa di bidang Hukum dari Universitas Lund (Musim semi) tahun 1999. * Doktor Hukum dari Universitas Nasional Irlandia (22 Januari 1999). * Doktor Honoris Causa dari Universitas Teknologi Dresden, Jerman (9 Maret 2004). * Doktor Honoris Causa dari Universitas Frei Berlin, 13 Juli 2001. * Doktor Honoris Causa dari Universitas Ghent (Flanders), 21 Maret 2003. * Doktor Honoris Causa di bidang Hukum dari Universitas Carleton (9 Maret 2004). * Doktor Universitas dari Universitas Ottawa pada 9 Maret 2004. * Doktor Hukum honoris causa dari Universitas Pennsylvania, 16 Mei 2005. Referensi : – http://id.wikipedia.org/wiki/Kofi_Annan ———————————————————————————————————— Kumpulan Biografi Tokoh Terkenal dan Tokoh Indonesia Lengkap http://www.kolom-biografi.blogspot.com




September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Design a site like this with WordPress.com
Get started